Find Us On Social Media :

Jokowi Bagi-bagi BLT Transportasi Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Bantuan Transportasi 2022

 

GridFame.id – Jokowi bagi BLT Transportasi siapa yang berhak mendapatkannya?

Kabar baik pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggulirkan bansos transportasi di tahun 2022.

Adapun BLT Transportasi ini disalurkan sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM bersubsidi.

Pembagian BLT Transportasi ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk mempersiapkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yakni Dana Alokasi Umum (DAI) dan DBH (Dana Bagi Hasil) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.

Siapa yang berhak mendapat BLT Transportasi?

BLT transportasi akan diperuntukkan bagi pengemudi ojol dan ojek pangkalan yang terimbas kenaikan harga BBM bersubsidi.

Adapun subsidi ini juga akan dibagikan kepada angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.

Bantuan transportasi bagi pengemudik ojol dan ojek pangkalan akan disalurkan kepada Pemda setempat.

Pemerintah daerah (Pemda) juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan objek dan nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Berikut Jalur Resmi Dapatkan BLT BBM Rp600 Ribu, Sudah Tahu?

Penerima bantuan transportasi akan diberikan kepada sektor transportasi yang paling terdampak kenaikan BBM.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengataka pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian atau lebaga terkait, termasuk pemda mengenai penyaluran bantuan trasnportasi.

“Komponen bahan bakar menjadi komponen cukup besar pada operasional layanan transportasi, yakni berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan,”sebagaimana dikutip GridFame.id dari laman Kemenhub.

Untuk diketahui bersama, pemerintah telah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada 4 September 2022 lalu.

Adapun kenaikan juga terjadi pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax Ron 92.

Menyusul kenaikan harga BBM, pemerintah juga mengeluarkan tiga bansos (bantuan sosial) tambahan yakni BLT BBM, BSU dan bantuan transportasi.

Adapun BLT BBM dan BSU rencananya akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebesar Rp600 ribu/orang.

Demikian informasi mengenai bantuan transportasi yang akan dibagikan di tahun 2022.

Semoga bermanfaat!

 Baca Juga: Begini Cara Pengaduan Jika Tak Terima BLT BBM Rp600 Ribu dari Pemerintah