Find Us On Social Media :

Dapat Transferan Uang Tiba-Tiba dari Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar?

Dapat transferan tiba-tiba dari pinjol ilegal apakah wajib dibayar?

GridFame.id - Pinjol ilegal kini kembali marak di kalangan masyarakat.

Meski sudah diberantas oleh OJK, banyak oknum-oknum nakal yang masih menjakankan praktik pinjol ilegal.

Diketahui pinjol ilegal adalah jasa pinjaman yang tak terdaftar di OJK.

Biasanya pinjol ilegal punya ciri-ciri khusus, salah satunya beban bunga yang tak masuk akal.

Selain itu, untuk mendapatkan pinjman tersebut pun sangat mudah dan cepat.

Kini makin parah, pihak pinjol bahkan memaksa orang-orang untuk mengambil pinjaman.

Caranya adalah dengan melakukan transfer ke rekening korban tanpa persetujuan.

Nantinya korban diminta untuk mengembalikan uang tersebut dengan bunga yang besar.

Tentu saja banyak orang yang langsung panik jika menerima uang secara tiba-tiba.

Lalu apakah kita wajib membayar jika mendapat tranferan tiba-tiba dari pinjol ilegal?

Simak sampai habis!

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Anjuran OJK Jika Nomor Dijadikan Penjamin Pinjol Orang Tak Dikenal