Find Us On Social Media :

Dapat Transferan Uang Tiba-Tiba dari Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar?

Dapat transferan tiba-tiba dari pinjol ilegal apakah wajib dibayar?

GridFame.id - Pinjol ilegal kini kembali marak di kalangan masyarakat.

Meski sudah diberantas oleh OJK, banyak oknum-oknum nakal yang masih menjakankan praktik pinjol ilegal.

Diketahui pinjol ilegal adalah jasa pinjaman yang tak terdaftar di OJK.

Biasanya pinjol ilegal punya ciri-ciri khusus, salah satunya beban bunga yang tak masuk akal.

Selain itu, untuk mendapatkan pinjman tersebut pun sangat mudah dan cepat.

Kini makin parah, pihak pinjol bahkan memaksa orang-orang untuk mengambil pinjaman.

Caranya adalah dengan melakukan transfer ke rekening korban tanpa persetujuan.

Nantinya korban diminta untuk mengembalikan uang tersebut dengan bunga yang besar.

Tentu saja banyak orang yang langsung panik jika menerima uang secara tiba-tiba.

Lalu apakah kita wajib membayar jika mendapat tranferan tiba-tiba dari pinjol ilegal?

Simak sampai habis!

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Anjuran OJK Jika Nomor Dijadikan Penjamin Pinjol Orang Tak Dikenal

Dapat Transferan Tiba-Tiba dari Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar?

Melansir dari Kompas.com, Anda tidak diwajibkan membayar karena hal tersebut tak sah di mata hukum.

Namun meskipun penerima dana bisa mengabaikan uang tersebut dengan tidak melunasinya, tidak dapat dipungkiri bahwa penerima dana tetap bisa mendapatkan risiko seperti teror.

Bahkan teror tersebut bisa saja dilakukan dengan mengancam orang-orang di sekitar si penerima dana.

Oleh karena itu, Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menyarankan agar penerima dana segera mengembalikan nominal uang yang diterimanya kepada pengirim.

Akan tetapi, apabila nomor rekening dan bank pengirim tidak diketahui, Tongam mengimbau agar yang bersangkutan segera melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.

"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," jelas Tongam, dikutip dari Kompas.com (21/7/2022).

Tongam menambahkan, kasus tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal itu bisa saja terjadi ketika yang bersangkutan pernah mengisi data ke pihak pinjol.

"Hal ini terjadi kemungkinan besar karena penerima rekening pernah akses ke pinjol ilegal dengan mengisi data walapun tidak jadi meminjam," kata Tongam.

Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengakses pinjol ilegal.

Baca Juga: Waspada! Makin Berkembang Pesat, Ini Daftar Pinjol yang Tak Terdaftar di OJK per September 2022

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar? Ini Penjelasan Ahli Hukum