Find Us On Social Media :

Ini Dia Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Wajib Tahu Biar Gak Boncos!

Ciri-ciri pinjol ilegal

Setidaknya ada 7 ciri-ciri pinjol ilegal yang yang harus diketahui.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang dilansir dari akun Instagram OJK.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Kerap elakukan penawaran melalui SMS dan telpon.

2  Biaya pelayanannya sangat tinggi, biasanya mencapai 40% dari jumlah pinjaman.

3. Suku bunga dan denda yang diberikan tidak masuk akal, bisa mencapai 1%-4% per hari. 

4. Jangka waktu pelunasan berubah-ubah tak sesuai kesepakatan.

5. Meminta akses semua data pribadi peminjam.

6. Biasanya melakukan penagihan dengan cara yang tak manusiawi, misalnya melakukan teror, pengeroyokan, hingga pelecehan.

7. Tidak memiliki layanan pengaduan atau kantor yang jelas.

Baca Juga: Waspada! Makin Berkembang Pesat, Ini Daftar Pinjol yang Tak Terdaftar di OJK per September 2022