Find Us On Social Media :

Ini Dia Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Wajib Tahu Biar Gak Boncos!

Ciri-ciri pinjol ilegal

GridFame.id - Simak ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib Anda ketahui.

Praktik Pinjol ilegal kini masih marak di kalangan masyarakat.

Banyak sekali masyarakat yang terjebak pinjol ilegal.

Sebenarnya pihak OJK sudah berupaya memberantas pinjol ilegal.

Namun hingga saat ini masih banyak yang nekat melakukan praktik terlarang tersebut.

Di sisi lain, masyarakat sendiri masih minim pengetahuan pinjol ilegal dan bahayanya.

Alhasil banyak yang gegabah mengambil pinjaman uang di pinjol ilegal.

Agar lebih berhati-hati, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Ciri-ciri ini bisa diketahui secara langsung sehingga bisa jadi tameng masyarakat.

Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?

Simak sampai habis!

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Anjuran OJK Jika Nomor Dijadikan Penjamin Pinjol Orang Tak Dikenal

Setidaknya ada 7 ciri-ciri pinjol ilegal yang yang harus diketahui.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang dilansir dari akun Instagram OJK.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Kerap elakukan penawaran melalui SMS dan telpon.

2  Biaya pelayanannya sangat tinggi, biasanya mencapai 40% dari jumlah pinjaman.

3. Suku bunga dan denda yang diberikan tidak masuk akal, bisa mencapai 1%-4% per hari. 

4. Jangka waktu pelunasan berubah-ubah tak sesuai kesepakatan.

5. Meminta akses semua data pribadi peminjam.

6. Biasanya melakukan penagihan dengan cara yang tak manusiawi, misalnya melakukan teror, pengeroyokan, hingga pelecehan.

7. Tidak memiliki layanan pengaduan atau kantor yang jelas.

Baca Juga: Waspada! Makin Berkembang Pesat, Ini Daftar Pinjol yang Tak Terdaftar di OJK per September 2022