Batas paling telat bayar BPJS Kesehatan
Peserta mandiri yang dibebankan iuran tiap bilannya wajib membayarkan tagihan paling lambat setiap tanggal 10 kepada BPJS Kesehatan.
Jika sampai peserta tersebut telat atau menunggak, maka otomatis peserta akan berisiko dikenakan denda BPJS Kesehatan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 42 Peraturan Presiden No.64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara hingga tagihan dinyatakan lunas.
Kepesertaan BPJS dinonaktifkan sementara ini artinya peserta tidak bisa mendapat fasilitas kesehatan (faskes) untuk sementara waktu.
Sejalan dengan regulasi tersebut, denda telat bayar BPJS Kesehatan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan rawat inap.
Besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis pelayanan kesehatan rawat inap x dengan jumlah bulan tertunggak.
Jadi usahakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya tepat waktu ya!
Baca Juga: Bagi Pegawai Kena Dampak PHK Begini Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan