GridFame.id – Tanggal berapa paling telat bayar BPJS Kesehatan tiap bulannya?
Mengetahui tanggal pembayaran terakhir iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Penting untuk mengetahui tanggal paling telat bayar iuran BPJS Kesehatan agar kepesertaan tidak dinonaktifkan.
Setiap peserta BPJS Kesehatan yang masuk kategori mandiri umumnya wajib membayar iuran setiap bulannya.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan atau pemerintah.
Berbeda dengan kategori PBI, peserta mandiri BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran tiap bulannya.
Dikutip dari laman resminya, iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya salah satu kewajiban yang harus dijalankan peserta.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan diharapkan tidak melebihi batas yang ditentukan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan BPJS.
Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini disesuaikan dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan
Di mana besarannya disesuaikan dengan masing-masing kelas yang dipilih.
Kapan batas paling telat bayar BPJS Kesehatan?
Baca Juga: KIS PBI BPJS Kesehatan Tidak Aktif? Tenang Ini Solusinya Agar Bisa Digunakan Kembali
Batas paling telat bayar BPJS Kesehatan
Peserta mandiri yang dibebankan iuran tiap bilannya wajib membayarkan tagihan paling lambat setiap tanggal 10 kepada BPJS Kesehatan.
Jika sampai peserta tersebut telat atau menunggak, maka otomatis peserta akan berisiko dikenakan denda BPJS Kesehatan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 42 Peraturan Presiden No.64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara hingga tagihan dinyatakan lunas.
Kepesertaan BPJS dinonaktifkan sementara ini artinya peserta tidak bisa mendapat fasilitas kesehatan (faskes) untuk sementara waktu.
Sejalan dengan regulasi tersebut, denda telat bayar BPJS Kesehatan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan rawat inap.
Besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis pelayanan kesehatan rawat inap x dengan jumlah bulan tertunggak.
Jadi usahakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya tepat waktu ya!
Baca Juga: Bagi Pegawai Kena Dampak PHK Begini Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan