GridFame.id - BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak fitur yang mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Fitur-fitur itupun disesuaikan dengan kondisi dan situasi setiap peserta dengan besaran iuran yang beragam.
Ada berbagai jenis kepesertaan yang disertai keuntungan serta kerugiannya.
Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kematian (JKM). Keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti Jaminan Kematian bisa mengajukan klaim JKM dengan syarat tertentu.
Termasuk ketika peserta yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. JKM sendiri adalah jaminan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Sebagai catatan, manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif.
Bukan hanya memberikan manfaat segudang, besaran iuran JKM pun tidaklah besar.
Simak di sini manfaat ikut progran JKM dan besaran iurannya.
JKM merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat Jaminan Kematian (JKM)
1. Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah)
2. Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah)