GridFame.id - Apa itu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Banyak yang tak memahami konsep Jaminan Pensiun yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak sedikit pula yang bertanya-tanya tentang keuntungan dan manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Belum lagi dengan skema pencairan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.
Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah).
Jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK atau yang dikenal dengan BPJS Pensiun dapat diterima secara berkala setiap bulannya.
Hal tersebut dikarenakan, jaminan pensiun BPJAMSOSTEK diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya dikarenakan memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar