Manfaat pensiun yang diberikan berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan, yang juga bisa diberikan kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Kriteria dan besaran iuran BPJS Pensiun
Peserta program BPJS Pensiun adalah pekerja atau peserta upah yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Pekerja yang didaftarkan mengikuti program Jaminan Pensiun mempunyai usia paling banyak satu bulan sebelum memasuki usia pensiun.
Adapun usia pensiun mulai 1 Januari 2019 ditetapkan 57 tahun, dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri dari 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Adapun pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Pemberi kerja yang tak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenai denda sebesar 2 persen setiap bulan keterlambatan.
Manfaat program BPJS Pensiun
Terdapat beberapa jenis manfaat BPJS pensiun sebagai berikut:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar