1. Manfaat pensiun hari tua (MPHT)
Ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
2. Manfaat pensiun cacat (MPC)
Manfaat pensiun cacat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.
Kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi setidaknya satu bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80 persen. Manfaat pensiun cacat diberikan sampai peserta bekerja kembali atau meninggal dunia.
3. Manfaat pensiun janda/duda (MPJD)
Manfaat pensiun ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Uang bulanan diberikan sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta sebagai berikut:
4. Manfaat pensiun anak (MPA)
Manfaat pensiun ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta.
Ahli waris yang didaftarkan pada program pensiun paling banyak 2 orang anak, sampai usia mencapai 23 tahun, atau bekerja, atau menikah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar