3. Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000,
- Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 3 (tiga) tahun.
- Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta.
- Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan :
a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.
b. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.
c. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.