Find Us On Social Media :

Duka Indonesia Korban Tragedi Kanjuruhan Terus Bertambah, Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tragedi Kanjuruhan jadi duka Indonesia, apakah biaya pengobatan para korban ditanggung BPJS Kesehatan?

"Kami menyamapikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada seluruh korban dan keluarga," ucap Khofifah, dikutip dari Tribunnews.

Korban Tawuran Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketentuan mengenai layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dikutip dari Kompas.com.

Kendati begitu memang tidak disebutkan secara rinci apa saja jenis penyakit yang dimaksud dalam kriteria tersebut. Namun, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Jika mengacu pada aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setidaknya berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

Baca Juga: Bikin Bulu Kuduk Merinding! Sebelum Tewas Terpanggang sampai Tak Teridentifikasi, DJ Cantik Ini Sempat Kirim Pesan Terakhir Untuk Adik: Tempat Kerjanya Mulai Berasap...

4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen 

5. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan