7. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
8. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
9. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
10. Perbekalan kesehatan rumah tangga
11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
12. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
Baca Juga: Apa Saja yang Tidak Ter-Cover BPJS Kesehatan? Berikut Ini Kriterianya
13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
14. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
15. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
16. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
19. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
20. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
21. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
Kapolri Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan
Mengutip dari Website Resmi Polri, Terkait Kejadian di Kanjuruhan yang memakan banyak korban jiwa dan korban luka-luka, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menjenguk korban luka-luka tragedi Kanjuruhan yang dirawat di RSUD Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kapolri menanyakan kepada tim medis kondisi pasien yang sedang dirawat.
Dokter lalu memaparkan beberapa kondisi pasien kepada Kapolri. Dokter menyampaikan beberapa pasien yang mengalami gejala ringan sudah boleh pulang.
"Dan 93 dari yang kita tangani sisa 11 orang. Kebanyakan ringan dan sedang. Ringannya kami pulangkan. Dari 93 itu sisa 11. 8 orang dirawat di IGD, 2 di ICU dan satu orang di ruang inap," jelas dokter tersebut, Minggu (2/10/2022).
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Tidak Bayar Iuran, Apa Resikonya?