GridFame.id - Bila telat bayar pinjol atau pinjaman online ada beberapa risiko yang harus dihadapi, namun bagaimana bila tidak meminjam dana tetapi diteror debt collector?
Telat bayar pinjol melewati masa jatuh tempo memang salah satu risiko yang harus dihadapi yakni ditagih debt collector ke rumah.
Namun jika Anda tidak pernah meminjam dana tetapi mengalami peneroran, jangan panik dulu ada cara untuk mengatasinya.
Sejumlah masyarakat mengaku pernah diteror debt collector padahal tidak pernah melakukan meminjam dana dari pinjol.
Biasanya, modus ini dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal.
Cara Tepat Hindari Teror Debt Collector
Hal pertama yang harus dilakukan yakni tanyakan identitas debt collector tersebut dan tanyakan pula dari siapa perintah penagihan tersebut diberikan.
Anda juga bisa mengabaikan teror debt collector jika merasa tidak pernah meminjam di pinjaman online dan jangan pernah membalas SMS atau Whatsapp dari si peneror.
Jika meresahkan dan dirasa keterlaluan atau berlarut-larut, segera laporkan ke polisi atas gangguan teror tersebut.
Jangan takut untuk melaporkannya!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah memperingatkan warga atas modus operasi pinjol tersebut, dengan tegas mengatakan pinjol tersebut merupakan pinjol ilegal.
Baca Juga: Gak Main-Main, Ternyata Segini Gaji Debt Collector Ilegal
Kalau masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, adukan saja ke 5 lembaga ini, dikutip dari Kompas.com.
Laporkan
Berikut ulasannya seperti dikutip dari Cermati.com. Bank Indonesia (BI) Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui: Contact center BICARA Telepon: 021-131 Email: bicara@bi.go.id Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:
Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350. Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
Email: konsumen@ojk.go.id Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI. Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti. Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui: Call center: 021-7981858 atau 7971378
Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.
Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Mendapat intimidasi dari debt collector? Anda dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua. Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
Kantor Polisi selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Daftar Terbaru Pinjol yang Ada Debt Collector Lapangan, Waspada Bakal Didatangi Jika Telat Bayar!
Blokir
"Sobat OJK, pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal ya!" pesan OJK lewat akun Instagram resminya @ojkindonesia, Rabu (15/9/2021).
OJK menjelaskan, fintech lending atau pinjol yang beroperasi secara legal, terdaftar atau berizin di OJK, dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.
Apabila Anda mengalami hal tersebut, OJK berpesan agar masyarakat untuk segera memblokir dan mengabaikan kontak penagih.
“Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan!” tulis OJK.
Jika oknum pinjol ilegal masih menghubungi dan melakukan intimidasi, masyarakat diminta OJK untuk menghubungi pihak kepolisian terdekat.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, OJK mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi.
“Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tulis OJK.
Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke Kepolisian terdekat. Untuk mengecek legalitas pinjol, bisa melalui Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK, dikutip dari Kontan.co.id.