Find Us On Social Media :

Berikut Ini 11 Kondisi Karyawan yang Tidak Boleh Di-PHK Sesuai Dengan Aturan Pemerintah

Karyawan yang tidak boleh di-PHK

Source: UU cipta kerja

GridFame.id – Beberapa alasan atau kondisi karyawan yang tidak boleh di-PHK perusahaan.

Ternyata tanpa kita sadari setidaknya ada 11 kondisi karyawan yang tidak boleh di-PHK.

Aturan tidak boleh PHK karyawan dengan alasan tertentu ini sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah.

Seperti kita tahu, akhir-akhir ini tren mengenai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tengah marak terjadi di Indonesia.

Alasannya beragam, mulai dari pengurangan karyawan karena pailit hingga masalah terkait efiesiensi perusahan.

Namun tahukah Anda, setidaknya ada 11 alasan atau kondisi karyawan yang tidak boleh di PHK.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang.

Ini dikarenakan PHK bisa menyebabkan karyawan berakhir menerima hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Maka dari itu perusahaan tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terutama terhadap 11 kategori karyawan tersebut.

Siapa saja karyawan yang tidak boleh di PHK tersebut?

Simak yuk ulasan di bawah!