Find Us On Social Media :

Berikut Ini 11 Kondisi Karyawan yang Tidak Boleh Di-PHK Sesuai Dengan Aturan Pemerintah

Karyawan yang tidak boleh di-PHK

Source: UU cipta kerja

GridFame.id – Beberapa alasan atau kondisi karyawan yang tidak boleh di-PHK perusahaan.

Ternyata tanpa kita sadari setidaknya ada 11 kondisi karyawan yang tidak boleh di-PHK.

Aturan tidak boleh PHK karyawan dengan alasan tertentu ini sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah.

Seperti kita tahu, akhir-akhir ini tren mengenai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tengah marak terjadi di Indonesia.

Alasannya beragam, mulai dari pengurangan karyawan karena pailit hingga masalah terkait efiesiensi perusahan.

Namun tahukah Anda, setidaknya ada 11 alasan atau kondisi karyawan yang tidak boleh di PHK.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang.

Ini dikarenakan PHK bisa menyebabkan karyawan berakhir menerima hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Maka dari itu perusahaan tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terutama terhadap 11 kategori karyawan tersebut.

Siapa saja karyawan yang tidak boleh di PHK tersebut?

Simak yuk ulasan di bawah!

Baca Juga: Apa Saja Hak yang Didapatkan Karyawan yang di PHK? Berikut Ulasannya

Karyawan yang tidak boleh di-PHK

Merujuk pada ketentuan pasal 153 ayat 1 UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja atau buruh dengan alasan sebagai berikut:

Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

Pekerja berhalanan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pekerja menjalankan ibadah yang diperintah agamanya, pekerja menikah.

Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.

Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.

Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan.

Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

 Baca Juga: Cara Gampang Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri Setelah Resign atau di PHK