Find Us On Social Media :

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Mampu Melunasi Tunggakan BPJS? Simak Infonya di Sini!

GridFame.id - Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu melunasi tunggakan BPJS?

Padahal BPJS tidak bisa dihentikan.

Simak jawaban apa yang harus dilakukan jika tidak mampu melunasi tunggakan BPJS.

Hal ini perlu dicatat ya!

Beberapa waktu lalu, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan surat tagihan dari BPJS Kesehatan karena menunggak hingga lebih Rp 7 juta.

Pengunggah mengira jika tidak membayar iuran tepat waktu maka kepesertaan otomatis akan diblokir.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran warganet akan menanggung iuran yang serupa.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Mampu Melunasi Tunggakan BPJS?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Pertama, menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali.

"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Inpres itu membahas soal optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga: Mau Ambil Saldo JHT Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan? Yuk Simak Syarat Lengkap dan Prosedur Pencairannya

Jangankan yang sudah terdaftar dan ingin berhenti, masyarakat yang belum terdaftar pun terus diimbau untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Iqbal menjelaskan, pada dasarnya program ini merupakan program negara yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan, dengan salah satu prinsip gotong-royong maka semua pihak saling bantu-membantu tanpa terkecuali.

Tidak bisa berhenti jadi anggota BPJS Kesehatan Besarnya iuran bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

Bagi peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya.

Sementara bagi yang tidak mampu, bisa mengurusnya agar dibebaskan dari biaya iuran, karena akan dibayarkan oleh negara.

"Peserta mandiri bebas memilih kelas rawat yang dapat disesuaikan dengan kemampuannya. Semua peserta membayar iuran, jika miskin dan tak mampu maka iurannya dapat dibayarkan oleh negara," jelas dia.

Jika memang tak memiliki kemampuan membayar iuran, solusinya mudah, mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.

"Itu sudah diatur negara, sudah ada solusinya (bagi yang tidak mampu)," sebut Iqbal.

Jadi, tidak ada alasan seorang WNI bisa untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan, kecuali yang bersangkutan pindah ke luar negeri atau meninggal dunia. hitungan iuran BPJS Kesehatan

Demi mencegah timbulnya tagihan iuran, apalagi hingga nominalnya membengkak, maka Iqbal mengimbau setiap peserta untuk melakukan pembayaran iuran secara rutin.

Baca Juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? Ini Jawabannya

"Imbauan kami, bayarlah iuran secara rutin dan tak menunggu sakit, dengan rajin membayar kita sudah beramal kebaikan meski kita tak memanfaatkan, karena dipastikan kita sehat dan baik baik saja," jelasnya.

Selanjutnya, Iqbal menyebut, besaran tagihan maksimal yang akan diminta ke peserta adalah tunggakan dalam 24 bulan.

Artinya, apabila peserta tidak melakukan pembayaran iuran hingga lebih dari 24 bulan, maka itu tidak dihitung.

"Ini diatur di Perpres (Peraturan Presiden). Maksimal dihitung hanya 24 bulan. Tidak bayar 7 tahun, yang diminta bayar dalam aturan 24 bulannya," jelas dia.

Namun, apabila jumlah tagihan terus bertambah melebihi tagihan selama 24 bulan, peserta diminta melapor ke BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti.

"Kalau mau cek, download aplikasi Mobile JKN, pantau di situ. Kalau nambah terus, lapor!," pungkas dia.

Baca Juga: Duka Indonesia Korban Tragedi Kanjuruhan Terus Bertambah, Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Kesehatan?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Peserta BPJS Kesehatan Tidak Bisa Berhenti, Bagaimana Jika Tak Mampu Bayar dan Menunggak?