GridFame.id - Mau tahu syarat daftar BPJS Kesehatan?
Keberadaannya sangat penting, banyak orang mencari tahu tentang bagaimana cara memiliki BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dimiliki pemerintah dan ditujukan untuk semua masyarakat Indonesia.
Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib.
Siapa pun dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan RI termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama enam bulan dengan membayar iuran yang sudah ditetapkan.
Ada dua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia.
Keduanya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Bukan Penerima Iuran Jaminan Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu (cacat total tetap).
Sehingga iurannya ditanggung oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan sesuai dengan mandat Undang – Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Peserta yang bukan termasuk dalam PBI Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan PBI) adalah pekerja penerima upah beserta anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Tak sulit, bagi yang mau daftar BPJS Kesehatan secara mandiri, simak syarat dan langkahnya berikut ini.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Mampu Melunasi Tunggakan BPJS? Simak Infonya di Sini!
Syarat Membuat BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri
Bagi calon peserta mandiri BPJS Kesehatan, sebelum mendaftar sebaiknya persiapkan syarat-syarat dokumen sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Email dan Nomor HP yang aktif
- Pas foto ukuran 3×4 dengan maksimal size 50 kB
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
- Fotokopi halaman depan buku rekening aktif (jika ingin mendaftar autodebet iuran BPJS Kesehatan)
- Paspor/Kartu Izin Tinggal Tetap atau Sementara, nomor Visa tinggal terbatas, dan surat izin kerja bagi WNA
Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan harus dibayar secara berkala oleh peserta atau pemberi kerja dengan berbagai cara yang sudah disediakan.
Iuran bagi pekerja penerima upah adalah 5 persen dari upah yang dilaporkan, berikut rincian besaran BPJS Kesehatan iuran perusahaan:
Mulai 1 Januari 2021, melalui Perpres No.64/2020, iuran BPJS Kesehatan naik. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2021 terbaru:
- Fasilitas kelas I iurannya sebesar Rp150 ribu/bulan.
- Fasilitas kelas II iurannya sebesar Rp100 ribu/bulan.
- Fasilitas kelas III iurannya sebesar Rp42 ribu/bulan (subsidi pemerintah Rp7 ribu, artinya peserta tinggal membayarkan iuran Rp35 ribu/ bulan)
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan setiap bulan paling lambat sebelum tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka dapat dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Bagi peserta penerima upah yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda admin sebesar 2 (dua) persen per bulan dari total iuran tertunggak dan ditanggung oleh pemberi kerja.
Iuran BPJS Kesehatan di atas masih berlaku hingga nanti penyesuaian tarif setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan oleh pemerintah.
Sehingga penerapan ke depannya akan menjadi iuran tunggal atau kelas standar.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Mampu Melunasi Tunggakan BPJS? Simak Infonya di Sini!