Find Us On Social Media :

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja, Ini Syaratnya

cara cairkan bpjstk ketika masih akktif bekerja

GridFame.id - 

Mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tapi masih aktif kerja apakah bisa?

Beberapa pekerja memang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaanya.

Untuk BPJSTK ini memang tak semua mendapatkannya.

Bergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

BPJSTK sendiri biasanya bisa dicairkan jika statusnya sudah nonaktif.

Namun, bagaimana jika masih aktif tetapi ingin cairkan BPJSTK?

Ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi.

Baca Juga: Harus Bayar Denda Jika Telat Bayar Iuran Tiap Bulannya, Simak Aturan dan Cara Klaim BPJS Kesehatan Tahun 2022

Syarat pencairan dana JHT sebagian Dikutip dari laman Instagram Kemenaker, @kemnaker,isebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian atau persenan lainnya, yakni: Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.

Apabila telah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengeklaim manfaat JHT sejumlah nilai persentase tersebut.