GridFame.id -
Mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tapi masih aktif kerja apakah bisa?
Beberapa pekerja memang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaanya.
Untuk BPJSTK ini memang tak semua mendapatkannya.
Bergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
BPJSTK sendiri biasanya bisa dicairkan jika statusnya sudah nonaktif.
Namun, bagaimana jika masih aktif tetapi ingin cairkan BPJSTK?
Ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi.
Syarat pencairan dana JHT sebagian Dikutip dari laman Instagram Kemenaker, @kemnaker,isebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian atau persenan lainnya, yakni: Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.
Apabila telah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengeklaim manfaat JHT sejumlah nilai persentase tersebut.
Hal ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian, sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).
Jika anda sudah memenuhi syarat diatas, bisa langsung dicairkan dengan begini caranya:
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10%
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK2. E-KTP3. Kartu Keluarga4. Buku Tabungan5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja6. NPWP (jika ada)
Berikut merupakan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30%, yaitu:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK2. E - KTP3. Kartu Keluarga4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.7. NPWP (jika punya)
Wajib diketahui, jika dokumen yang disiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi.
Cara mencairkan saldo JHT
Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
- Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Ini Besaran dan Syaratnya"