Find Us On Social Media :

Kesempatan Terbuka di Depan Mata! Ini 4 Daftar Prioritas Rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022, Simak Syarat Lengkap dan Jadwal Pengumumannya

Ilustrasi seleksi ASN PPPK Guru 2022

2. Pelamar Prioritas II rekrutmen PPPK Guru 2022

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III rekrutmen PPPK Guru 2022

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum rekrutmen PPPK Guru 2022

Pelamar umum terdiri atas :

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Sudah di Depan Mata Berikut Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022

Syarat seleksi rekrutmen PPPK guru 2022

Pelamar rekrutmen PPPK guru 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;