Apabila ingin berobat memakai BPJS maka kalian harus menyiapkan persyaratan seperti di bawah ini.
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotocopy KTP.
- Fofocopy Kartu Keluarga.
- Hasil diagnosis dokter.
- Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).
Baca Juga: Bahaya Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Calo, Bukannya Untung Malah Boncos!
Bisa untuk konseling dan obat-obatan
Dikutip dari Kompas.com, (23/2/2022), pemegang kartu BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.
Akses pengobatan yang disediakan seperti, rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.
Apabila Anda ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.
BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.
Cara menggunakan BPJS untuk pengobatan ke psikolog
Ada 3 cara memanfaatkan fasilitas BPJS untuk pemeriksaan kesehatan mental, yakni:
1. Datangi faskes pertama
Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama. Faskes bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.
Kemudian, Anda perlu mencari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog atau tidak.
Jika tidak ada, maka Anda bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.
Baca Juga: Link PCare BPJS Kesehatan Terbaru Pindah Alamat Login, Jangan Sampai Salah !