Find Us On Social Media :

Berikut Cara Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Cukup Siappkan Dokumen Ini

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id – Simak cara pencairan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan cukup siapkan dokumen berikut.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah jaminan yang bisa dimanfaatkan pesertanya.

Salah satunya adalah jaminan hari tua yang bisa diberikan dan diklaim 100 persen oleh karyawan perusahaan.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila telah memasuki usia pensiun, cacat total dan meninggal dunia.

Saat ini program JHT bertujuan menjamin agar peserta bisa menerima sejumlah bantuan uang tunai.

Adapun manfaat ini akan dibayarkan sekaligus ketika mencapai usia 56 tahun.

Meskipun demikian, para peserta sebenarmya tidak perlu menunggu usia hingga 56 tahun untuk pencairan dana.

Merujuk pada Peraturan Pemerinta (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepeserta minimal 10 tahun pada program, JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selain syarat tersebut terdapat syarat utama dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan JHT sebagian 10 persen (Kartu kepesertaan BPJamsostek), e-KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, buku tabungan, NPWP.

Sedangkan pencairan JHT sebagian 30 persen (Kartu kepesertaan BPJamsostek, e-KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan masih akatif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja dan dokumen perbankan berasarkan peruntukan.

Baca Juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? Ini Jawabannya

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan BPJS Ketenegakerjaan Anda dapat masuk ke lamana lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id