1. Buka website kemnaker.go.id atau klik di sini;
2. Daftar Akun;
- Login ke laman account.kemnaker.go.id;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung;
- Masukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, simbol, angka);
- Lalu Klik 'daftar sekarang';
- Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta;
- Tunggu sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kode OTP ke laman registrasi;
- Aktivasi selesai, Anda sudah bisa login akun.
3. Lakukan login;
4. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi;
Baca Juga: Minggu Depan BSU Tahap 5 Cair, Cek Dari Sekarang Anda Akan Terima Atau Tidak!