Find Us On Social Media :

Tenang Aja! BSU Masih Bisa Cair Meski Orang Tua Sudah Terima PKH, Tapi Simak Syarat yang Satu Ini

1. Buka website kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Daftar Akun;

- Login ke laman account.kemnaker.go.id;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung;

- Masukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, simbol, angka);

- Lalu Klik 'daftar sekarang';

- Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta;

- Tunggu sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kode OTP ke laman registrasi;

- Aktivasi selesai, Anda sudah bisa login akun.

3. Lakukan login;

4. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi;

Baca Juga: Minggu Depan BSU Tahap 5 Cair, Cek Dari Sekarang Anda Akan Terima Atau Tidak!