GridFame.id - Berapa biaya iuran bulanan program Jaminan Hari Tua (JHT)?
Informasi tentang program Jaminan Hari Tua (JHT) banyak dicari masyarakat.
Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.Nilai akumulasi iuran itu dibayarkan secara sekaligus dengan beberapa syarat.Diantaranya peserta mencapai usia 56 tahun, peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.Atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Apabila peserta meninggal dunia, maka akan ada urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT.
Diantaranya istri/suami, anak, orang tua/cucu, dst.
Bagi peserta program JHT, segini total biaya yang harus ditanggung tiap bulannya.
Baca Juga: Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja, Ini Syaratnya
Cek iuran BPJS Ketenagakerjaan perlu masyarakat lakukan untuk mengetahui besaran yang perlu mereka bayar, contoh, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, salah satunya adalah Program Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program JHT ini bisa diikuti oleh pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri dan pekerja migran.
Lantas, berapa besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan?