Find Us On Social Media :

Bisa Bayar Online Lewat Perbankan, Segini Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Tiap Bulannya

Besaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

 

GridFame.id - Berapa biaya iuran bulanan program Jaminan Hari Tua (JHT)?

Informasi tentang program Jaminan Hari Tua (JHT) banyak dicari masyarakat.

Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.Nilai akumulasi iuran itu dibayarkan secara sekaligus dengan beberapa syarat.Diantaranya peserta mencapai usia 56 tahun, peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.Atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Apabila peserta meninggal dunia, maka akan ada urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT.

Diantaranya istri/suami, anak, orang tua/cucu, dst.

Bagi peserta program JHT, segini total biaya yang harus ditanggung tiap bulannya.

Baca Juga: Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja, Ini Syaratnya

Cek iuran BPJS Ketenagakerjaan perlu masyarakat lakukan untuk mengetahui besaran yang perlu mereka bayar, contoh, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, salah satunya adalah Program Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program JHT ini bisa diikuti oleh pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri dan pekerja migran. 

Lantas, berapa besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7% dari upah, terdiri dari 2% dibayarkan oleh pekerja dan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja.

Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2% dari upah yang dilaporkan setiap bulan. 

Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran bisa membayar Rp 50.000,00 hingga Rp.600.000,00 per bulan.

Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal perbankan

Baca Juga: Mau Ambil Saldo JHT Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan? Yuk Simak Syarat Lengkap dan Prosedur Pencairannya

Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bagi peserta segmen Bukan Penerima Upah (BPU) sangat mudah.

Info saja, peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dan memperoleh penghasilan dengan cara melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara perseorangan.

Bagi peserta BPU, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. 

Hal tersebut memang berbeda dengan peserta Penerima Upah (PU) yang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif melalui kantor atau pemberi upah.

Berikut cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Untuk peserta baru, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah memperoleh kode iuran pada saat proses pendaftaran.

2. Untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua dan seterusnya, dapat dilakukan setelah mendapatkan kode bayar iuran melalui SIPP Online atau Electronic Payment System (EPS) di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Berikut kanal pembayaran perbankan yang bisa menjadi opsi pembayaran: Bank Mandiri (ATM, Teller, Internet Banking, Mandiri Online) BRI (ATM, Teller, Internet Banking, CMS) BNI (ATM, Teller, Internet Banking, Mobile Banking) BCA (Teller, Klik BCA Bisnis) BTN (Teller, ATM) BJB (Teller, ATM) Bank CIMB NIAGA (Teller Bizchannel CIMB) Bank DKI (Teller) Bank Muamalat (Teller) 4. Setelah memilih salah satu kanal pembayaran perbankan maka tinggal mengikuti petunjuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing perbankan. Baca Juga: Bahaya Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Calo, Bukannya Untung Malah Boncos!

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kontan.co.id dengan Judul "Ini daftar lengkap iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dan cara membayar"