Find Us On Social Media :

Terlambat Bayar Satu Hari, Korban Bakal Ditagih Secara Kasar Bak Buronan! Kenali Ciri Pinjol Ilegal

Kenali ciri pinjol ilegal, terlambat satu hari langsung diteror kasar

GridFame.id - Bagi yang berencana menggunakan pinjaman online (pinjol) sebaiknya perlu waspada agar tak jadi korban layanan pinjol ilegal.

Hal ini bisa cukup merugikan Anda, pasalnya terlambat satu hari saja pinjol ilegal akan melakukan peneroran saat menagih.

Untuk itu perlu cari tahu dulu apakah pinjol yang akan digunakan ilegal atau legal.

Sebelum menggunakan layanan pinjaman online atau pinjol, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sendiri sudah mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek cekfintech.id.

Pasalnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang menjadi korban dari layanan pinjol ilegal lantaran tidak bisa membedakan mana pinjol legal dan mana pinjol ilegal.

Ciri Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal adalah perusahaan lending yang melakukan bisnis di Indonesia tetapi tidak melalui izin di OJK.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan sekurang-kurangnya terdapat dua ciri dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pertama, pinjol ilegal akan menggunakan dan menyebarkan data pribadi nasabahnya.

Pinjol ilegal juga melakukan penagihan dengan model teror, intimidasi, dan menerapkan biaya bunga yang tinggi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, masyarakat perlu hati-hati dan jangan sampai menggunakan pinjol ilegal.

Baca Juga: KTP Disalahgunakan Orang Lain Untuk Pinjaman Online? Tenang Begini Cara Mengatasinya

"Terlambat satu hari, kita langsung dibuatkan WhatsApp grup buronan pinjol, yang isinya adalah 50 orang terpenting yang sering berkomunikasi dengan kita dalam tiga bulan terakhir," kata dia dalam webinar Sosialisasi dan Edukasi dengan Komunitas Guru Solusi Pinjaman Pintar Bagi Para Guru dan Waspada Pinjol Ilegal, Kamis (22/9/2022).

Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menambahkan pinjol ilegal bisa menerapkan bunga 1 sampai 2 persen per hari.

"Denda juga tidak jelas, misal total pembayaran harusnya Rp 1,2 juta kemudian saya terlambat 2 hari langsung jadi Rp 1,5 juta, pokoknya seenaknya sendiri," jelas dia.

Selain itu pinjol ilegal juga melakukan penagihan pinjaman secara kasar disertai ancaman. Pinjol ilegal juga biasanya meminta akses data pribadi secara berlebihan.

"Kalau pinjol yang legal, akses data pribadi itu tidak boleh berlebihan. Data itu ya terkait dengan transaksinya saja, tidak boleh akses data gambar, galeri," urai dia.

Sayangnya, Munawar menjelaskan pelaku pinjol ilegal ini rata-rata sulit dideteksi. Berdasarakan penelusurannya, server, sistem elektronik, dan aplikasi dari pinjol ilegal ini biasanya berada di luar negeri.

Lebih jauh, pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi.

"Pinjol legal tidak boleh itu," tegas dia.

Munawar menekankan, pinjol yang memiliki izin tidak diperkenankan melakukan penawaran melalui aplikasi pesan misalnya SMS atau Whatsapp, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal Tanpa BI Checking Terbaru 2022

Cek Pinjol Ilegal atau Legal di Situs cekfintech.id

Ketua Umum AFTECH Pandu Patria Sjahrir mengatakan, melalui situs cekfintech.id ini masyarakat dapat mengetahui sebuah platform pinjol yang dimaksud legal atau ilegal.

"Kalau buat konsumen saya pasti ngulang-ngulang terus, tolong inisiatif cekfintech.id itu sudah ada. Jadi kalau misalnya ada laporan dari konsumen (tentang pinjol ilegal) tolong dicek ke sana," ujarnya saat konferensi pers di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Situs cekfintech.id ini merupakan salah satu upaya AFTECH untuk memerangi sepak terjang pinjol ilegal yang terus-menerus merugikan masyarakat.

Cara mengecek pinjol legal atau ilegal melalui laman cekfintech.id cukup mudah. Anda hanya perlu memasukkan nama pinjol yang ingin dicari di kolom Kata Kunci dan klik tombol Cek Sekarang.

Apabila pinjol yang dicari merupakan pinjol legal maka halaman situs akan memunculkan nama perusahaan pinjol, nomor surat tanda berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tanggal pinjol tersebut mendapatkan izin beroperasi dari OJK.

Misalnya: "PT Indonesia Fintopia Technology (EASYCASH) telah memiliki surat tanda Berizin dari OJK no KEP-49/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020" Namun jika pinjol yang dicari ilegal atau tidak terdaftar di OJK, maka keterangan yang muncul di situs tersebut berupa'Kata kunci yang anda masukkan tidak ditemukan atau perusahaan tidak terdaftar".

Selain mengecek pinjol legal atau ilegal, situs cekfintech.id juga bisa digunakan untuk mengecek nomor rekening seseorang.

Fitur cek nomor rekening ini dapat dimanfaatkan saat Anda ingin mentransfer sejumlah uang ke rekening yang baru dikenal agar dapat menghindari modus penipuan.

Baca Juga: Jangan Cuma Tergiur Bunga Tinggi! Bukan Cuma Jauhi Pinjol, Ini 13 Daftar Investasi Ilegal yang Justru Bikin Bangkrut

Apabila nomor rekening yang dicari belum pernah dilaporkan penipuan oleh siapapun, maka keterangan di situs tersebut berbunyi 'NOMER REKENING INI BELUM PERNAH DILAPORKAN TERKAIT TINDAK PENIPUAN APAPUN!".

Namun apabila nomor rekening yang dicari sudah pernah dilaporkan melakukan penipuan sebelumnya, maka keterangannya berupa 'Nomor rekening yang anda cari pernah dilaporkan dengan dugaan tindak penipuan'.

Jika pinjol maupun nomor rekening yang dicari terbukti ilegal dan pernah diadukan sebagai tindak penipuan setelah dicek di laman cekfintech.id ini, maka Anda jangan melakukan transaksi lebih lanjut ke pinjol maupun nomor rekening tersebut.

Sebagai informasi, laman cekfintech.id ini dibuat AFTECH bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dan baru diluncurkan pada 11 November 2021.

Situs ini dibuat dengan tujuan memudahkan masyarakat awam untuk mengecek legalitas sebuah layanan pinjol maupun layanan financial technology (fintech)/teknologi finansial (tekfin) lainnya, seperti digital payment atau crowdfinding.

Data legalitas di situs tersebut didasarkan pada daftar pinjol dan layanan fintech yang telah mendapat izin resmi dari regulator yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dikutip dari Kontan.id.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Tapi Tetap Harus Lakukan Ini