GridFame.id -
Apaka perusahaan Leasing legal?
Ya, pertanyaan itu sering kali muncul dibeberapa masyarakat.
leasing merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman uang dengan angunan.
Leasing hampir sama dengan Pegadaian.
Namun, untuk agunan di Leasing biasanya hanya kendaraan bermotor dan surat tanah.
Penagihannya pun langsung dengan cara disita jaminannya.
Berbeda dengan Pegadaian yang bisa jaminan elektronik dan emas.
Untuk perusahaan Leasing sendiri pun dibagi menjadi dua.
Ada perusahaan Leasing legal namun ada juga yang ilegal.
Berikut daftar perusahaan Leasing yang legal.
Baca Juga: Begini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Tak Dibayang-bayangi Debt Collector