Find Us On Social Media :

Penagihannya Bisa Sampai Sita Barang, Apakah Leasing Sudah Legal?

daftar leasing legal

Melansir dari Kompas.com, Lembaga pembiayaan (leasing) kini mendapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah, tidak harus melalui pengadilan negeri bila memenuhi aturan berlaku.

Hal ini merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu, yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu.

Berikut ini daftar leasing legal:

  1. FIF Group
  2. WOM Finance
  3. Mandiri Tunas Finance
  4. CSUL Finance
  5. BAF
  6. ACC
  7. Aditama Finance
  8. Aeon Credit Service Indonesia
  9. Alif Finance
  10. ABC Finance
  11. Armada Finance
  12. BCA Finance
  13. BCA Multifinance
  14. Beta Inti Multifinance
  15. BFI Finance
  16. BRI Finance
  17. Buana Finance
  18. Bukopin Finance
  19. Capella Multidana
  20. CIMB Niaga Finance
  21. Citifin Multifinance
  22. Danasupra Erapacific
  23. Hasjrat Multifinance
  24. Indomobil Finance
  25. Indosurya Finance
  26. Intan Baruprana Finance
  27. ITC Auto Multifinance
  28. Maybank Finance
  29. Mandiri Utama Finance
  30. Multindo Auto Finance
  31. MNC Leasing
  32. Rama Multifinance
  33. Procar Finance
  34. SGMW Wuling Finance
  35. Smart Finance
  36. Amanah Finance
  37. Andalan Finance
  38. Asiatic Multifinance
  39. Buana Sejahtera Multidana
  40. Cat Financial
  41. Kreditplus
  42. IFS Capital Indonesia
  43. Mega Finance
  44. MNC Finance
  45. Saison Finance
  46. Sinarmas Hana Finance
  47. Sinar Mas Multifinance
  48. Suzuki Finance Indonesia

Baca Juga: Mobil Ditarik Leasing Berapa Biaya Untuk Menebusnya Kembali?