Find Us On Social Media :

Tak Pinjam Uang Tapi Ditagih, Begini Cara Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal agar Tak Disalahgunakan Oknum

Cara lindungi data pribadi dari pinjol ilegal

GridFame.id - Belum lama ini ramai kabar data pribadi disalahgunakan untuk pinjaman online atau pinjol, waspada dengan yang namanya pencurian data untuk itu lindungi dengan beberapa cara.

Cara melindungi data pribadi dari pinjol ilegal diantaranya jangan pernah memasang aplikasi pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di smartphone Anda.

Masyarakat juga disarankan untuk tidak memasang aplikasi-aplikasi yang tidak resmi atau yang tidak diketahui secara pasti developernya.

Beberapa orang ada yang mengaku sebagai korban, mereka mengungkapkan tidak pernah mengajukan pinjaman dana ke pinjol, tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan.

Hal tersebut diduga, data-data pribadi telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman.

Cara Lindungi Data Pribadi

Pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya.

Data pribadi yang bersifat umum meliputi: nama lengkap; jenis kelamin; kewarganegaraan; agama; status perkawinan; dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang antara lain nomor telepon seluler dan alamat protokol internet.

Saat ini banyak penggunaan data pribadi yang tidak memiliki dasar pemrosesan data pribadi, sehingga terjadi penyalahgunaan data pribadi.

Lantas bagaimana cara melindungi data pribadi?

Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Amit-Amit Jangan Sampai Disalahgunakan Untuk Daftar Pinjol! OJK Bagi 6 Cara Melindungi Data Pribadi Agar Aman Transaksi Digital

Pengamat teknologi informasi (TI) Ruby Alamsyah mengatakan, penyedia pinjol ilegal sudah marak di Tanah Air sejak beberapa tahun terakhir.

"Selama ini, kasus-kasus kebocoran data pribadi di aplikasi pinjol itu murni karena aplikasi pinjol ilegal tersebut sebenarnya mencuri data pribadi kita secara langsung. Tetapi memang terkesan "diberikan izin" oleh penggunanya," kata Ruby saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Ruby menyebutkan, fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone.

"Permintaan akses tadi ditaruh di awal sama aplikasi-aplikasi pinjol ilegal untuk apa? Karena dia butuh jaminan terhadap orang kabur (tidak bayar pinjaman), namanya juga dia ilegal kan," kata Ruby.

Dengan akses terhadap aplikasi-aplikasi smartphone itu, penyedia pinjol ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk melakukan penagihan. "Dia (pinjol ilegal) bisa tahu siapa yang pinjam, kontaknya siapa saja, biasa SMS sama siapa, WhatsApp sama siapa, segala macam lah," ujar Ruby.

Ruby mengatakan, bila sekali saja mengunduh aplikasi pinjol ilegal di smartphone, maka secara otomatis data-data pribadi yang ada di smartphone pengguna bisa diambil oleh perusahaan ilegal itu.

"Karena apa? Kalau yang terdaftar di OJK itu semua aplikasinya sudah dicek. Dia enggak ada tuh yang melanggar aturan seperti yang tadi. Enggak ada yang bisa menyisipi fitur-fitur semacam spyware, seperti yang tadi," kata Ruby.

Kemudian, tips berikutnya, saat memasang sebuah aplikasi, selalu perhatikan izin akses apa yang diminta oleh aplikasi tersebut dan apakah sesuai dengan fungsinya. "Misalnya, aplikasi game minta akses ke kamera, atau aplikasi game minta akses ke galeri foto. Itu enggak nyambung kan," kata Ruby.

"Nah, kalau ada aplikasi yang kita install lalu meminta izin-izin ke data pribadi kita yang sebenarnya enggak ada hubungannya sama aplikasi tersebut, segera batalkan penginstallan aplikasi tersebut," katanya melanjutkan.

Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol yang Izinnya Dicabut Oleh OJK 2022

Bagaimana jika pengguna terlanjur memasang aplikasi pinjol ilegal, atau aplikasi tidak resmi, dan memberikan izin akses ke data pribadi? Menurut Ruby, jika hal tersebut sudah terjadi, maka pengguna hanya bisa berharap agar data pribadi mereka tidak disalahgunakan.

Selain pencurian data yang dilakukan pinjol ilegal, masyarakat juga diresahkan dengan jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fiktif. Ada dugaan, bahwa data yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP itu diperoleh dengan cara mencuri data-data pribadi penguna smartphone. Menurut Ruby, hal tersebut bisa saja terjadi.

"Kalau merujuk ke orang-orang yang menyediakan jasa membuat KTP palsu ya itu tadi. Karena di pinjol ilegal itu data-data pribadi kita mereka bebas menyalahgunakannya," ujar Ruby. "Kalau enggak salah minjam online itu kan ada foto KTP sama foto selfie. Nah dua data itulah yang disalahgunakan," imbuhnya.

Ruby mengatakan, kunci melindungi data pribadi dari aplikasi pinjol ilegal adalah bijak dalam memasang aplikasi di smartphone, dan selektif dalam memilih aplikasi. "Pilih-pilih aplikasi smartphone yang benar-benar resmi dan tidak meminta izin yang di luar fungsinya," pungkas Ruby, dikutip dari Kompas.com.

RUU Perlindungan Data Pribadi Telah Disahkan

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022). Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan, "Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini".

Apalagi ruang lingkup pengaturan UU PDP termasuk kompleks, tidak hanya sebatas perorangan/korporasi, tapi juga melingkupi pengawasan terhadap badan publik dan juga organisasi internasional.

Harap dicatat! Hadirnya UU PDP ini sebagai pemenuhan salah satu hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

UU PDP yang baru disahkan DPR ini mengatur ketentuan dalam pelindungan data pribadi dalam 16 Bab. Meliputi ketentuan umum, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi, transfer data pribadi, sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan hukum acara, larangan dalam penggunaan data pribadi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Baca Juga: Terlambat Bayar Satu Hari, Korban Bakal Ditagih Secara Kasar Bak Buronan! Kenali Ciri Pinjol Ilegal

Ruang lingkup UU PDP berlaku untuk pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh orang perseorangan, korporasi, badan publik, dan organisasi internasional. Namun tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.

Bagi masyarakat yang selama ini resah atas bocornya data pribadi seperti nomor seluler, hadirnya UU PDP tentu memberi hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk memiliki kedaulatan terhadap data pribadi yang melekat pada setiap individu.

Dengan demikian, bentuk penyalahgunaan data pribadi yang kerap meresahkan masyarakat dapat/harus berkurang, seperti pemakaian data pribadi orang lain, yakni NIK ke platform pinjaman online (pinjol) ilegal atau penyebaran data pribadi seseorang untuk tujuan negatif (doxing).

Hal ini selaras dengan pernyataan Ketua DPR bahwa UU PDP akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kedaulatan atas data pribadi-nya.

"Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tidak Pinjam Uang Pinjol Tapi Diteror Debt Collector, Langsung lakukan Dua Hal Ini!