2. Isikan data diri di aplikasi hingga tahap pendaftaran berhasil. 3. Buka email dan lakukan verifikasi. 4. Petugas Pegadaian akan melakukan verifikasi kelengkapan pendaftaran dan survey lokasi agen. 5. Setelah semua berhasil, Anda dapat menandatangani perjanjian Kerjasama dan menerima penunjukan sebagai Agen Pegadaian.
6. Lakukan aktivasi akun melalui aplikasi Agen Pegadaian. Bagi yang tak memiliki tempat usaha atau warung, Anda tetap bisa ikut daftar jadi Agen Pegadaian. Karena siapapun bisa jadi Agen Pegadaian walaupun Anda seorang karyawan, PNS ataupun pekerja lepas, Anda tetap bisa menjadi Agen Pegadaian.
Baca Juga: Tenor Panjang Bisa Sampai 60 Bulan, Ini Syarat Lengkap dan Cara Gadai Surat Tanah di Pegadaian