GridFame.id - Pegadaian memiliki banyak program yang mampu membantu masyarakat.
Saat ini, masyarakat makin melek dengan keuangan.
Tak hanya itu, pilihan produk keuangan juga semakin beragam, menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
Begitu pula yang dilakukan oleh Pegadaian dengan membuat 2 jenis Pegadaian yang beroperasi saat ini yaitu outlet konvensional dan syariah.
Perbedaan keduanya terletak pada produk-produk yang dilayani.
Untuk Pegadaian Konvensional melayani semua produk Pegadaian sedangkan Pegadaian Syariah hanya melayani produk syariah saja.
Hampir semua produk Pegadaian sudah mendapat penyesuaian sehingga sesuai dengan prinsip syariah.
Secara mendasar perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional adalah pada akadnya.
Di Pegadaian, ada beberapa transaksi yang mengusung syariah sebagai akadnya.
Salah satumya Gadai Non Emas Syariah.
Gadai Non Emas Syariah adalah produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan berupa gawai, elektronik atau barang rumah tangga lainnya dengan proses yang mudah dan sesuai syariah.
Baca Juga: Tenor Panjang Bisa Sampai 60 Bulan, Ini Syarat Lengkap dan Cara Gadai Surat Tanah di Pegadaian
Keuntungan Gadai Non Emas Syariah
Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari Gadai Non Emas Syariah di Pegadaian, antara lain:
1. Pinjaman mulai dari Rp. 1 juta sampai dengan lebih dari Rp 1 Miliar
2. Mu'nah pemeliharaan mulai dari 0,47% per 10 hari
3. Jangka waktu 1 sampai dengan 120 hari
4. Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
5. Marhun bervariasi berupa smartphone, laptop, kamera, televisi dan barang rumah tangga lainnya
6. Marhun aman disimpan di Pegadaian
Syarat Gadai Non Emas Pegaadaian Syariah
Baca Juga: Apakah Perhiasan Perak Bisa Dijual di Pegadaian?
1. Fotokopi kartu identitas (KTP) 2. Menyerahkan jaminan beserta kelengkapan (dus, nota, charger dan lain-lain) 3. Mengisi form pengajuan dan menandatangani akad gadai
Cara Gadai Non Emas Syariah
1. Nasabah mengisi formulir dan menyerahkan agunan (marhun) 2. Penaksir menaksir marhun dan menghitung pinjaman 3. Nasabah dan penaksir/KPT melakukan akad dan menandatangani Surat Bukti Rahn 4. Nasabah menerima uang pinjaman tunai atau via bank 5. Pegadaian menyimpan dan memelihara marhun.
Baca Juga: Begini Cara Menabung Emas di Pegadaian Cocok Untuk Pemula, Mudah Kok!