GridFame.id -
Banyak yang masih bertanya-tanya apakah perhiasan perak bisa dijual ke pegadaian?
Pegadaian selain bisa untuk pinjaman dengan agunan, juga mampu untuk jual-beli emas.
Agunan yang dimaksud disini adalah berupa jaminan barang.
Bisa itu BPKB motor, alat elektronik maupun perhiasan.
Perhiasan tersebut tentunya berupa emas yang nantinya bisa djual sesuai harga yang berlaku di pegadian.
Namun, orang menduga hanya perhiasan emas saja yang bisa diperjual belikan.
Bagaimana dengan perhiasan perak?
Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, Anda bisa menjual jenis emas perak di Pegadaian.
Perhiasan menjadi salah satu jenis emas yang banyak dijadikan jaminan.
Selain membawa data diri seperti KTP atau Paspor, Anda perlu membawa emas yang akan digadaikan.