Find Us On Social Media :

Apakah Perhiasan Perak Bisa Dijual di Pegadaian?

perak dijual ke pegadaian

GridFame.id -

Banyak yang masih bertanya-tanya apakah perhiasan perak bisa dijual ke pegadaian?

Pegadaian selain bisa untuk pinjaman dengan agunan, juga mampu untuk jual-beli emas.

Agunan yang dimaksud disini adalah berupa jaminan barang.

Bisa itu BPKB motor, alat elektronik maupun perhiasan.

Perhiasan tersebut tentunya berupa emas yang nantinya bisa djual sesuai harga yang berlaku di pegadian.

Namun, orang menduga hanya perhiasan emas saja yang bisa diperjual belikan.

Bagaimana dengan perhiasan perak?

Baca Juga: Emak-Emak Bisa Menjerit Heboh Tahu Ini! Bukan Cuma Dapat Pinjaman Uang, Ternyata Ada 5 Keuntungan Jika Gadai Barang Elektronik di Pegadaian

Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, Anda bisa menjual jenis emas perak di Pegadaian.

Perhiasan menjadi salah satu jenis emas yang banyak dijadikan jaminan.

Selain membawa data diri seperti KTP atau Paspor, Anda perlu membawa emas yang akan digadaikan.

Pegadaian menerima gadai perhiasan tanpa surat atau kwitansi pembelian.

Jika surat tersebut hilang, tak masalah, karena bukan menjadi syarat wajib.

Rose gold sendiri memiliki warna yang unik dan nyaris berwarna merah mudah namun lebih dalam.

Ketiga jenis emas ini bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan dana cepat di Pegadaian.

Pegadaian sendiri melihatkadar emas, atau dalam hal ini kadar karat saat konsumen menjualnya.

Jadi bagi Anda yang ingin menjual perak yang Anda punya, menjualnya di Pegadaian bisa jadi salah satu solusi.

Artikel ini telah tayang di Sajian.grid.id dengan judul Banyak yang Bingung, Apakah Perak Bisa Dijual di Pegadaian? Begini Jawabannya

Baca Juga: Tenor Panjang Bisa Sampai 60 Bulan, Ini Syarat Lengkap dan Cara Gadai Surat Tanah di Pegadaian