Find Us On Social Media :

Ternyata Ini 5 Alasan Mengapa Gestun Dianggap Tindakan Ilegal

alasan gestun ilegal

GridFame.id - 

Gestun atau gesek tunai rupanya merupakan tindakan legal loh!

Seringkali muncul soal jasa Gestun di media sosial.

Dimana penyedia jasa tersebut akan mencairkan limit dari Spaylater, Kredivo, Akulaku dan lain-lain untuk dijadikan uang tunai.

Memang biasanya untuk beberapa aplikasi kredit ataupun pinjol tak bisa meminjam sampai batas limit.

Limit pada akun kredit hanya bisa digunakan untuk berbelanja.

Bahkan, jasa gestun pun saat ini semakin marak bertebaran.

Sayangnya, tindakan ini dinilai ilegal.

Bahkan, jika ketahuan akun anda bisa saja kena suspend atau diblock oleh aplikasi tersebut.

Ada alasan mengapa gestun menjadi ilegal.

Salah satunya bisa merugikan banyak orang. 

Baca Juga: Awas Jadi Korbannya Ini Penjelasan Gestun Serta Risikonya Jika Nekat Menggunakan

1. Berbeda dengan tarik tunai

Jika mengira gestun sama dengan kegiatan tarik tunai, maka Anda salah. Tarik tunai sendiri dilakukan di bank atau ATM resmi.

Aturan pada tarik tunai itulah yang pada akhirnya justru membatasi beberapa pengguna.

Biasanya, pengguna yang membutuhkan uang dalam jumlah besar sekaligus akan menerapkan sistem gestun karena tidak memberlakukan batasan penarikan dana. Begitu pun biaya berlaku, di mana para penyedia umumnya menerapkan potongan langsung 2-3% dari dana penarikan. Tentunya, angka yang lebih rendah dari proses tarik tunai.

2. Gestun dengan sumber dana online

Kasus gestun justru semakin marak hingga ke beragam jenis.

Kali ini, tak hanya kartu kredit yang menjadi sumber para penyedia. Uang elektronik hingga poin pada beberapa aplikasi online pun menjadi targetnya. Salah satu yang tengah terjadi adalah tindakan penukaran poin pada akun Traveloka.

Traveloka sebagai Travel Agent Online terbesar di Asia memiliki reward berupa poin bagi penggunanya yang telah membeli aneka produknya. Poin sendiri akan bernilai rupiah dan dapat ditukarkan lagi untuk pembelian produk selanjutnya. Meski begitu, beberapa oknum justru menjadikan poin tersebut sebagai sumber dana yang dapat ditukarkan dengan uang tunai.

Hanya bersyarat alamat email, nomor telepon, berbagai data pribadi lainnya, serta belum terdaftar dalam Paylater Traveloka, pengguna bisa mencairkan poin yang dimiliki. Padahal, poin Traveloka tidak dapat diuangkan.

Sang penyedia justru akan memanfaatkan akun pengguna dengan menggunakan layanan Paylater. Pada akhirnya, pengguna pula yang akan dikenakan tagihan Paylater yang telah digunakan sang penyedia.

Namun, Traveloka pun telah memperkuat keamanan akun setiap penggunanya. Salah satunya dengan Traveloka Secret Code, di mana pengguna akan mendapatkan kode unik setiap melakukan transaksi Paylater. Selain itu, data kartu kredit pengguna dijamin keamanannya karena akan selalu dimonitor selama 24 jam.

Baca Juga: Begini Cara Pinjam Uang yang Aman, Jangan Terjebak Jasa Gestun Risikonya Bisa Masuk Daftar Hitam OJK

3. Menambah kerugian pengguna

Penawaran potongan dana yang cukup rendah tersebut akhirnya mengundang banyak pengguna gestun. Padahal, ada bahaya di balik tindakan tersebut.

Meski angka potongan saat penarikan dana rendah, pengguna tetap akan dikenakan biaya utuh saat penagihan kartu kredit. Hal inilah yang akan merugikan pengguna.

4. Memicu kredit macet

Tak adanya regulasi batasan penarikan umumnya memicu pengguna untuk menggunakan seluruh limit dana. Tindakan ini bukan hanya merugikan pengguna, melainkan juga pihak bank terkait.

Umumnya, penarikan dana sekaligus tidak diikuti dengan kemampuan pembayaran tagihan.

Dengan begitu, peningkatan bunga pun akan terus berlaku hingga menambah beban pengguna. Pada akhirnya, tak jarang pelaku gestun mengalami kredit macet yang juga merugikan pihak bank.

5. Tergolong sebagai tindakan ilegal

Dari beragam kerugian serta bahaya yang muncul, Bank Indonesia pun menggarap kembali larangan praktik gestun.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 diubah menjadi PBI No.14/2/2012 tentang penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran menggunakan Kartu (APMK).

Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan fungsi kartu kredit tidak berubah menjadi fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai melainkan sebagai alat pembayaran.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Gestun Merupakan Tindakan Ilegal

Baca Juga: Hati-Hati jadi Korban Gestun, Ini Risiko yang Bakal Didapat Jika Nekat Pakai Jasa Gesek Tunai Paylater