Find Us On Social Media :

Tidak Ajukan Pinjam Uang Tapi Dapat Transferan Mendadak dari Pinjol Ilegal? Amit-amit Kena Jeratan Modus Meresahkan, Cepat Lapor Ke Sini

Dapat transferan mendadak dari pinjol ilegal? wajib waspada

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Saat dihubungi Kompas.com, Juni 2021, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.

Pengaduan atau pelaporan bisa dilakukan melalui surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK:

E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id

Telepon: 157

WhatsApp OJK: 081-157-157-157

Baca Juga: Hati-hati Jangan Sampai Kecolongan, Begini Cara Mengetahui WhatsApp Disadap

Akan tetapi, jika yang dialami adalah tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Tongam.

Sementara itu, melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan fintech lending atau pinjol ilegal, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Waduh! Ternyata Pinjol Bisa Mengakses Seluruh Kontak Whatsapp