Find Us On Social Media :

Tidak Ajukan Pinjam Uang Tapi Dapat Transferan Mendadak dari Pinjol Ilegal? Amit-amit Kena Jeratan Modus Meresahkan, Cepat Lapor Ke Sini

Dapat transferan mendadak dari pinjol ilegal? wajib waspada

GridFame.id - Modus pinjaman online atau pinjol ilegal makin meresahkan.

Belum lama ini banyak masalah pinjol ilegal yang mendadak transfer uang ke nasabah.

Namun ternyata nasabah tersebut merasa tidak mengajukan pinjaman uang ke pinjol ilegal tersebut.

Modus pinjol ilegal bukan hanya satu melainkan cukup banyak.

Berbagai cara dilakukan untuk menjerat korban dan begitu merugikan.

Ada yang melakukan penawaran dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah.

Hal ini lah yang harus ekstra hati-hati.

Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat harus mengenali macam-macam modusnya.

Modus Pinjol Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menuturkan, masyarakat dapat mengakses legalitas perusahaan penyedia pinjol melalui laman ojk.go.id untuk memastikan legal atau ilegal.

Jika merasa tidak meminjam uang ke pinjol, masyarakat bisa segera melaporkan ke pihak berwenang.

Baca Juga: Tidak Pinjam Uang Pinjol Tapi Diteror Debt Collector, Langsung lakukan Dua Hal Ini!

"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," terang Tongam, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Sebaliknya, Tongam menambahkan, apabila penerima dana tersebut memperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, disarankan agar dana dikirimkan kembali ke pengirim. Menurut Tomang, kasus tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal itu kemungkinan bisa terjadi ketika yang bersangkutan pernah mengisi data ke pihak pinjol meskipun tidak meminjam.

"Hal ini terjadi kemungkinan besar karena penerima rekening pernah akses ke pinjol ilegal dengan mengisi data walapun tidak jadi meminjam. Tapi data pribadi dan kontak hp sudah sempat didapat pinjol ilegal," jelas Tongam, dikutip dari Kontan.co.id.

Oleh karena itu, OJK tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak mengakses pinjol ilegal. Adapun legalitas penyedia pinjol itu bisa dicek di laman ojk.go.id.

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini 3 modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal saat menjerat korbannya:

1. Modus penawaran pinjol melalui WA/ SMS

Muncul SMS atau WhatsApp yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.

Faktanya fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.

2. Modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal

Baca Juga: Hati-Hati DC Gadungan, Ini Ciri-Ciri Debt Collector Resmi dari Bank atau Aplikasi Paylater Legal

Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korbannya. Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.

3. Modus langsung transfer ke rekening korban

Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer. Niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol ilegal dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo, dikutip dari Kontan.co.id.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Saat dihubungi Kompas.com, Juni 2021, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.

Pengaduan atau pelaporan bisa dilakukan melalui surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK:

E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id

Telepon: 157

WhatsApp OJK: 081-157-157-157

Baca Juga: Hati-hati Jangan Sampai Kecolongan, Begini Cara Mengetahui WhatsApp Disadap

Akan tetapi, jika yang dialami adalah tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Tongam.

Sementara itu, melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan fintech lending atau pinjol ilegal, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Waduh! Ternyata Pinjol Bisa Mengakses Seluruh Kontak Whatsapp