Find Us On Social Media :

Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi Dugaan Kasus Robot Trading Net89, Ini Peran Suami Aurel Hermansyah! Begini Cara Bedakan Investasi Bodong dan yang Aman

Suami Aurel Hermansyah, Atta Halilintar dilaporkan ke polisi dugaan investasi bodong

Sebab, investasi bisa dikatakan tidak stabil bila sudah keluar dari perencanaan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berinvestasi dengan menggunakan uang ‘dingin’ atau uang yang benar-benar tidak terpakai untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun dana darurat. Jangan pernah menggunakan uang untuk keperluan sehari-hari, apalagi uang pinjaman untuk berinvestasi.

Tips Memilih Investasi Aman

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa tips untuk berinvestasi secara aman sebagai berikut:

1. Kenali profil investasi diri Setiap orang mempunyai profil investasi yang unik, karena masing-masing individu memiliki tujuan investasi, jangka waktu investasi, penerimaan terhadap risiko, dan mengharapkan tingkat return atau yang tidak sama.

2. Jenis produk sesuai kebutuhan Berdasarkan pada pengenalan profil investasi, maka seseorang bisa memilih jenis dan produk investasi yang cocok dengan diri sendiri. Baca juga: Cara Buka Tabungan Emas di Pegadaian

Baca Juga: 'Mamam Tuh Adzab Pedih' Waduh! 6 Bulan Mendekam di Sel Tahanan, Penampilan Terbaru Indra Kenz Sukses Bikin Netizen Syok Berat

3. Aspek legalitas dan bidang usaha Setelah memahami jenis dan produk investasi yang dibutuhkan, saat akan membeli produk investasi harus memastikan lembaga penjual atau yang menawarkan produk tersebut telah memperoleh izin usaha sesuai bidangnya.

4. Memahami regulator Memahami regulator yang mengawasi perusahaan yang menjual dan menawarkan produk investasi tak kalah penting. Hal tersebut diperlukan untuk berjaga-jaga jika terjadi sesuatu di masa mendatang.

5. Memahami ketentuan produk Anda perlu memahami secara seksama ketentuan yang berkaitan dengan produk, untuk memastikan konsumen telah mengetahui secara lengkap hak dan kewajibannya, manfaat, biaya, dan risiko yang berkaitan dengan produk.

Sementara itu, bagi Anda yang masih ragu atau bingung mengenai suatu tawaran investasi, maka masyarakat bisa menanyakan lebih lanjut ke regulator terkait, seperti OJK (1500-655), Kementerian Perdagangan (021-3858-171), Badan Koordinasi Penanaman Modal (021-5252-008), Kementerian Koperasi dan UKM (021-520-436672), serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (021-3452-841).

Baca Juga: Terseret Kasus Kedua Kalinya! Baru Selesai Soal Doni Salmanan Kini Rizky Billar dan Lesti Kejora Lagi-lagi Terancam Diperiksa Polisi, Sederet Artis Ikut Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro