Find Us On Social Media :

Hati-hati! Nekat Kasar ke Debitur, Debt Collector Bisa Terancam Pidana Hingga 9 Tahun dan Denda dengan Jumlah Fantastis

debt collector bisa di penjara

Menurut Agustinus, seorang penagih utang jika cara menagihnya mempermalukan seseorang di muka umum, maka dapat dikategorikan pencemaran nama baik.

"Dikategorikan pencemaran nama baik jo Pasal 310 KUHP," lanjut dia. Adapun bunyi Pasal 310 KUH Pidana, yakni:

(1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.

Diancam karena penghinaan ringan

Sementara itu, jika debt collector atau penagih utang melakukan penghinaan dengan sengaja dan melakukan ancaman, maka bisa terjerat Pasal 315 KUHP, yang berbunyi:

"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000."

Penganiayaan biasa

Agustinus juga menyampaikan, jika penagih utang melakukan penganiayaan, maka bisa dikenakan Pasal 351 KUHP.

"Bila ada kekerasa maka dapat dijeratkan dengan pasal penganiayaan, bisa Pasal 351 atau 352 (penganiayaan ringan) atau bisa juga Pasal pengancaman yang diatur dalam Pasal 368, dan seterusnya. Tentu tergantung pada apa yang dilakukan debt collector itu," imbuhnya. Adapun bunyi Pasal 351 KUHP, yakni:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.