(3) Jika mengakibatkan kematian diancam dengan pidana tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Penganiayaan ringan
Sedangkan, untuk dapat disebut sebagai penganiayaan ringan sebagaimana yang dimaksud dalam dalam pasal 352 KUHP, tindak pidana tersebut harus memenuhi syarat-syarat, sebagai berikut:
(1) Bukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan lebih dulu.
(2) Bukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap ayah atau ibunya yang sah, terhadap suami, istri, atau terhadap anak sendiri.
(3) Tidak menyebabkan orang yang dianiaya sakit atau terhalang untuk melaksanakan tugas jabatannya atau dalam melakukan pekerjaannya.
Penganiayaan berencana
Tindak pidana penganiayaan direncanakan lebih dulu atau biasa juga disebut dengan penganiayaan berencana dalam KUHP diatur dalam pasal 353 yang berbunyi, sebagai berikut:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.