Pihak OJK juga selalu merilis daftar pinjol ilegal terbaru yang telah diblokirnya.
Ini ciri-ciri pinjol legal dan ilegal dikutip dari infokomputer.grid.id yang harus diketahui agar masyarakat tak tertipu:
Ciri-Ciri Fintech Lending Legal
1. Terdaftar dan diawasi OJK
2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
3. Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat
4. Informasi biaya pinjaman dan denda transparan
5. Total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari
6. Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok
7. Penagihan maksimal 90 hari
8. Akses saat install aplikasi hanya ke fitur kamera, mikrofon, dan lokasi
9. Memiliki layanan pengaduan konsumen
10. Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil