Find Us On Social Media :

Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!

perbedaan pinjol legal dan ilegal

GridFame.id - 

Seringkali masyarakat terkecoh dengan pinjol legal dan ilegal.

Padahal sebetulnya terlihat jelas ketika anda sedang mengunduh aplikasi pinjol.

Dimana pinjol yang legal pasti akan memiliki lambang OJK.

Sedang pinjol legal tak akan terdapat logo OJK di aplikasinya.

Namun, masyarakat sendiri seringkali tak memahami perbedaan tersebut.

Bahkan, banyak yang tertipu dengan pinjol abal-abal.

Lalu bagaimana cara membedakan pinjol legal dan ilegal?

Berikut ciri-ciri perbedaan dari pinjol llegal dan ilegal.

Baca Juga: Ketika Masih Ada Tagihan Pinjaman Uang, Apakah Bisa Pengajuan Pembayaran Paylater di Kredivo?

Sebetulnya, untuk pengecekkan pinjol kegal dan ilegal bisa langsung ke website www.ojk.go.id.

Disana akan terlihat pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK.

Pihak OJK juga selalu merilis daftar pinjol ilegal terbaru yang telah diblokirnya.

Ini ciri-ciri pinjol legal dan ilegal dikutip dari infokomputer.grid.id yang harus diketahui agar masyarakat tak tertipu:

Ciri-Ciri Fintech Lending Legal

1. Terdaftar dan diawasi OJK

2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas

3. Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat

4. Informasi biaya pinjaman dan denda transparan

5. Total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari

6. Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok

7. Penagihan maksimal 90 hari

8. Akses saat install aplikasi hanya ke fitur kamera, mikrofon, dan lokasi

9. Memiliki layanan pengaduan konsumen

10. Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil

Ciri-Ciri Fintech Lending Ilegal

1. Tak mempunyai izin resmi

2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

3. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

4. Bunga atau biaya pinjaman tak terbatas

5. Total pengembalian, termasuk denda tidak terbatas

6. Penagihan tidak ada batas waktu

7. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel pintar peminjam

8. Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu dapat berupa ancaman, teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan foto atau video pribadi

Baca Juga: Apakah Boleh Menggunakan Jasa Debt Collector Menurut Islam? Berikut Penjelasannya