Ciri-Ciri Fintech Lending Ilegal
1. Tak mempunyai izin resmi
2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
4. Bunga atau biaya pinjaman tak terbatas
5. Total pengembalian, termasuk denda tidak terbatas
6. Penagihan tidak ada batas waktu
7. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel pintar peminjam
8. Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu dapat berupa ancaman, teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan foto atau video pribadi
Baca Juga: Apakah Boleh Menggunakan Jasa Debt Collector Menurut Islam? Berikut Penjelasannya