Find Us On Social Media :

Mendapat Teror Debt Collector Terus-Menerus? Berikut 3 Cara Menghadapinya

Ilustrasi debt collector pinjol yang lakukan ancaman saat menagih utang ke nasabah.

 

GridFame.id – Berikut 3 cara menghadapi debt collector yang melakukan teror.

Mungkin banyak ditemui perlakuan debt collector yang tidak mengenakkan ke para debiturnya.

Padahal secara umum disebutkan bahwa seorang debt collcetor ini dilarang melakukan beberapa hal.

Termasuk melakukan terus melakukan teror hingga intimidasi yang mengancam kesehatan mental seseorang.

Berurusan dengan penagih utang atau debt collector oinjol memang membuat hidup tidak tenang.

Terlebih jika Anda mengalami gagal bayar pinjaman online maka biasanya debt collector akan dikerahkan untuk datang ke rumah para nasabah yang galbay.

Meskipun demikian, Anda tetap bisa membuat pengaduan jika menemui debt collector yang melakukan penagihan di luar aturan yang ditetapkan.

Bagaimana cara melaporkan debt collector tidak yang terus melakukan teror?

Setidaknya ada 3 cara yang bisa Anda lakukan jika menemui debt collector yang tidak sopan.

Cara Mengajukan Pengaduan Debt Collector

Pertama Anda dapat mengajuan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Baca Juga: Kapan Debt Collector Kredivo Datang ke Rumah? Ini Penjelasan Penagihannya