Pengaduan bisa dilakukan dengan menelfon ke 157 pada jam kerja yakni Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.
Atau Anda juga bisa melayangkan pengaduan ke OJK melalui email ke konsumen@ojk.go.id atau mengisi form aduan secara online yakni di http:konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Selain itu, lembaga lain yang menerima aduan konsumen yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Jika menemui perilaku premanisme oleh debt collector saat menagih utang Anda dapat melaporkannya ke call center 0217981858 atau 7971378.
Atau Anda dapat melaporkan secara langsung dengan mendatangi di Jl Pancorat Barat VII/1 Durentiga, Jakarta Selatan 12760.
Pelayanan pengaduan konsumen dibuka Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Namun untuky saat ini pengaduan YLKI beralih ke sistem online yakni http://pelayanan.ylki.or.id.
Cara terakhir yang bisa Anda tempuh ketika mendapat teror debt collector adalah dengan melaporkan ke kantor polisi.
Dengan melaporan ke kantor polisi masalah Anda segera dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Kapan Debt Collector Kredivo Datang ke Rumah? Ini Penjelasan Penagihannya