- Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus untuk pemilik usaha - SK Pengangkatan, rekomendasi atasan langsung (khusus karyawan) - Pas foto 3X4 suami istri - NPWP untuk pinjaman di atas Rp 50 juta - Slip gaji dua bulan terakhir - Foto tempat kerja dan tempat tinggal - Semua hal yang ada pada persyaratan reguler
2. Karyawan Tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Usia minimal 18 tahun
- Masa kerja sebagai karyawan tetap minimal 1 tahun
- Pada saat jatuh tempo memiliki sisa masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun - Mendapat rekomendasi dari Mitra Fleet Karyawan
Bagaimana Cara Pengajuan Cicil Kendaraan?
1. Regular
- Nasabah mengajukan pembiayaan Cicil Kendaraan - Analis melakukan verifikasi dokumen,domisili dan tempat kerja - Pejabat berwenang memberikan persetujuan - Pencairan pinjaman di cabang Pegadaian - Kendaraan diserahkan dan bisa langsung digunakan nasabah - Nasabah mengangsur tiap bulan
2. Karyawan BUMN/PNS
- Instansi melakukan PKS dengan Pegadaian - PIC Mitra Fleet melakukan referral kepada karyawan Mitra Fleet sebagai nasabah - Nasabah mengajukan pembiayaan - PIC Mitra melakukan input pada Web App Fleet - Pengajuan diproses oleh tim dari Pegadaian - Proses pencairan dan penandatanganan akad
Biaya yang Harus Ditanggung
1. Tarif Mu’nah Pemeliharaan
0,90 % x Taksiran x Jangka Waktu
2. Tarif Mu’nah Akad
Rp 70.000 untuk kendaraan motor Rp 200.000 untuk kendaraan mobil
Jangka waktu yang bisa diambil untuk mengajukan cicilan kendaraan dimulai dari 12 bulan-36 bulan untuk sepeda motor dan 12-60 bulan untuk mobil.