Find Us On Social Media :

Jam Kerja Indonesia Bakal Berubah? Kemnaker Sarankan Tidak Kerja Tidak Dibayar Demi Cegah PHK

Jam kerja di Indonesia akan berubah guna cegah PHK?

GridFame.id - Kasus PHK di Indonesia memang tengah jadi perbincangan di mana-mana.

Kejadian ini diyakini diakibatkan karena kondisi ekonomi yang tengah goyah.

Tak hanya di Indonesia, namun juga seluruh dunia.

Bagi Anda yang telah terdampak PHK, bisa langsung klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Perhitungan uang pesangon pun juga seharusnya dilaksanakan oleh perusahaan.

Kini para pengusaha pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menerbitkan aturan terkait dengan jam kerja yang fleksibel, agar perusahaan bisa memberlakukan "no work no pay" (tidak bekerja tidak dibayar).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Sutanto mengatakan, dengan aturan no work no pay, maka perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.

"Saat ini undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK agar fleksibilitas itu ada, dengan asas no work no pay, pada saat tidak bekerja," kata Anne di Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, dan Kemnaker Selasa (8/11/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit mengungkapkan, pemerintah bisa mempertimbangkan aturan yang menerapkan prinsip no work no pay.

Menurut dia, jika hal itu tidak diterapkan maka penurunan permintaan tidak mengimbangi biaya operasional perusahaan, termasuk pembayaran upah tenaga kerja.

Baca Juga: Berikut Ini 11 Kondisi Karyawan yang Tidak Boleh Di-PHK Sesuai Dengan Aturan Pemerintah

"Kalau tidak ada (aturan itu) jika order kita turun 30-50 persen, untuk 1-2 bulan bisa ditahan, tapi kalau sudah beberapa bulan, bahkan sampai setahun, saya kira pilihannya memang harus PHK," ujar Anton.

Wakil Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, untuk aturan terkait no work no pay, merupakan ranah Kemnaker.

Ia juga mengimbau agar pengusaha bisa berkomunikasi langsung dengan Kemnaker terkait usulan tersebut.

"(Usulan pengusaha) bukan domain-nya DPR. Tapi, nanti bisa dikomunikasikan, dan hasilnya tergantung dari komunikasi (Kemnaker-Pengusaha)," ujar Nihayatul.

Baca Juga: Tak Pusing Lagi Meski jadi Korban PHK, Begini Syarat dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Tunggu Umur 56 Tahun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cegah PHK, Pengusaha Dorong Kemenaker Buat Aturan Jam Kerja yang Fleksibel