GridFame.id - Menonton siaran TV digital tanpa pasang STB atau Set Top Box apakah bisa?
Seperti diketahui siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai dihentikan sejak Rabu (2/11/2022) pukul 24.00.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memberhentikannya.
Ada sebanyak 222 dari total 514 daerah termasuk Jabodetabek telah melaksanakan penghentian TV analog atau analog switch off (ASO) tersebut.
Migrasi siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah yang ada pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menteri Kominfo, Johny G. Plate menilai semakin cepat penyedia layanan televisi analog beralih ke digital maka semakin bermanfaat bagi industri pertelevisian itu sendiri.
Menteri Johny juga berharap Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dari negara lain, terutama negara-negara Asia Tenggara, yang sudah melakukan migrasi atau analog switch off (ASO) terlebih dulu.
Dan sebagai gantinya, masyarakat bisa menyaksikan siaran TV melalui siaran digital.
Namun perlu diketahui bahwa siaran digital hanya bisa diterima oleh TV digital.
Lantas apakah bsia menonton siara TV digital tanpa pasang STB?
Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Tak Cukup Set Top Box Saja, Begini Cara Pasang Antena Digital Dengan Mudah
Siaran Digital Hanya Bisa Diterima TV Digital
Siaran digital hanya bisa diterima oleh TV digital.
Sehingga bagi Anda yang memiliki TV model lama atau TV analog tidak bisa tanpa STB, untuk menangkap siaran digital perlu tambahan perangkat set top box.
Sementara Smart TV atau Android TV bisa langsung digunakan untuk menyaksikan siaran digital tanpa tambahan STB. Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua Smart TV dan Android TV sudah mendukung siaran TV digital.
Dikutip dari laman resmi Kominfo, Smart TV dan Android TV bisa menangkap siaran digital tanpa STB asalkan sudah memiliki fitur DVB-T2. Jika Anda memiliki Smart TV atau Android TV namun tidak tahu apakah TV Anda sudah dibekali fitur DVB-T2, tidak perlu khawatir.
Anda bisa mengeceknya secara manual. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengeceknya melalui laman resmi Kementerian Kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id.
Caranya adalah sebagai berikut:
- Di situs https://siarandigital.kominfo.go.id, Anda bisa memilih menu “Perangkat TV Digital”, dan memilih kategori "Televisi" di kolom "Pilih Kategori".
- Selanjutnya, masukkan merek dan tipe TV Anda untuk melihat apakah perangkat yang Anda miliki sudah mendukung siaran TV digital atau belum.
- Biasanya, tipe atau model TV yang dimiliki akan tercantum di kardus atau kotak penjualan TV itu sendiri, atau buku panduan serta garansi TV tersebut.
- Jika mendukung, merek dan model Smart TV Anda akan ditampilkan di halaman atau daftar TV yang tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.
- Namun, jika tidak, akan muncul keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".
Selain via website, Anda juga bisa mengecek dukungan siaran TV digital melalui menu di dalam Smart TV Anda. Jika Smart TV atau Android TV Anda mendukung siaran TV digital, biasanya akan ada menu yang menginformasikan atau mengizinkan Anda mencari sinyal siaran TV digital yang ada di sekitar Anda, dikutip dari Kompas.com.
Di samping via website dan menu TV, Anda juga bisa bertanya kepada penjual TV atau toko tempat Anda membeli Smart TV atau Android TV.
Bagi yang tidak memiliki Smart TV atau Android TV, masyarakat bisa mendapatkan STB gratis.
Cara Mendapatkan STB Gratis
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah juga akan mengakomodasi masyarakat yang belum mampu membeli televisi digital.
Yaitu dengan memberikan alat berupa set-top box agar televisi lawas bisa menerima siaran digital.
"Alat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat TV lama, yang berjumlah sekitar 6,7 juta set top box untuk rumah tangga tidak mampu," lanjut Johnny.
STB akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumahmu adalah televisi untuk siaran analog, dikutip dari Kompas.com.
Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, cara pengajuan bagi RTM dilakukan dengan menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko respons cepat penanganan bantuan STB terdekat.
Mekanisme pengajuan penerima set top box gratis sebagai berikut:
- Akses laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
- Klik “Pencarian” dan sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima STB sesuai NIK yang diinputkan
- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka bisa menghubungi call center 159 atau mendatangi posko respons cepat penanganan bantuan STB membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli. Sebagai informasi, Kementerian Kominfo juga menyediakan kontak layanan via chatbot WhatsApp di nomor 08118202208 untuk mengakses informasi seputar program ASO.
Baca Juga: Tinggal WhatsApp di Nomor Ini Bisa Dapat STB Gratis dari Kominfo Simak Informasinya