GridFame.id - Siaran TV analog dihentikan sudah sejak Rabu (2/11/2022) yang lalu dan beralih ke TV digital, tak perlu khawatir dan panik Anda bisa menggunakan Set Top Box atau STB.
Kebijakan penghentian ini merupakan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tak perlu bingung TV analog dihentikan, dengan perangkat STB ini maka para pemilik TV biasa tak perlu beli TV digital.
TV analog bisa menjadi TV digital dengan menggunakan perangkat Set Top Box alias STB yang sudah mendukung DVB-T2 (Digital Video Broadcasting — Second Generation Terrestrial), standar TV digital di Indonesia.
Namun, pastikan untuk membeli perangkat STB yang tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar terjamin aman dan dapat digunakan di Indonesia.
Harga STB Bersertifikat Kominfo
Di situsnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempublikasikan daftar perangkat STB dan televisi digital yang sudah tersertifikasi mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Untuk STB, untuk saat ini terdapat beberapa merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Sejumlah STB yang telah tersertifikasi itu mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.
Harga yang ditawarkan mulai dari Rp 200.000-an hingga di atas Rp 500.000-an.
Lantas merk apa saja yang bersertifikat Kominfo? simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Siaran Analog Mulai Dimatikan, Berikut Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar